27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalBerkas dan Tersangka Pencuri Kabel Tower Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas dan Tersangka Pencuri Kabel Tower Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mataram (Inside Lombok) – Dua tersangka pencuri kabel tower milik salah satu provider di Narmada serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Tersangka masing-masing inisial HK dan DP alamat Ampenan diketahui mencuri kabel tower tersebut dengan memotong kabel menggunakan parang, di mana posisi tower berada di dekat kebun durian warga.

Kapolsek Narmada, Kompol Kadek Metria mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka tindak pencurian itu berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan lewat surat dari Kejari Mataram No: B- 135B /N.2.10/Eoh. 1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024 diterima langsung Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan ini setelah dinyatakan lengkap. “Sudah P21, sudah kami limpahkan ke kejaksaan dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” ujar Kadek Metria, Kamis (1/2).

Kejadian pencurian kabel tower pada 1 Desember 2023 lalu, aksi keduanya terlihat oleh salah seorang warga pemilik kebun durian yang berada tidak jauh dari TKP. Saat itu keduanya dicurigai akan melakukan tindak kejahatan, datang dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Jadi warga ini melihat kedua orang tersebut masuk ke area tower, kemudian warga ini menelpon teman – temanya setelah itu salah satu tersangka naik ke tower dan memotong kabel tower menggunakan parang,” terangnya.

Kemudian warga bersama-sama menghubungi pihak Polsek Narmada. Selanjutnya tim opsnal secara bersama- sama mengamankan dua orang pelaku pencurian tersebut dan dibawa ke Polsek Narmada. Akibat kejadian tersebut pihak provider mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Untuk barang bukti berupa sepeda motor, STNK, tang jepit, tang potong ukuran sedang, tang potong kecil, 4 buah kunci pas, betel besi, linggis kecil, obeng gagang bendera amerika, kunci leter “T”, 3 HP dan tas pinggang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Saat ini kedua tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer