Mataram (Inside Lombok) – Berkas kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Tradisional Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2015 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
“Karena sudah dinyatakan lengkap, kini kami sedang susun agenda pemanggilan kedua tersangka untuk pemenuhan syarat tahap dua,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa.
Tahap dua yang merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum itu adalah syarat akhir dari penyidikan kasus.
“Setelah penuhi panggilan, baru kita laksanakan tahap dua, paling telat pekan depan,” ujarnya.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial LM dan H. Tersangka LM merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas ESDM Lombok Timur.
Sedangkan tersangka kedua berinisial H dari CV berinisial PS, kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp1,9 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi nilai kerugian negara yang mencapai Rp241 juta. Angka tersebut muncul dari hasil audit BPKP NTB. Ada beberapa item pengerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi
Lebih lanjut, penyidik dikatakan belum melakukan penahanan terhadap kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti pas tahap dua apakah akan ditahan atau tidak, itu kebijakan dari penuntut umum,” ujarnya. (Ant)