Mataram (Inside Lombok) – Berkas kasus transaksi dua kilogram sabu-sabu yang terungkap dari aksi penyergapan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, telah dilimpahkan ke jaksa peneliti.
“Berkasnya baru tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti), jadi sekarang tinggal menunggu kabar dari kejaksaan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priadi di Mataram, Senin.
Berkas yang dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejati NTB itu adalah milik dua tersangka yang memiliki peran berbeda. Untuk tersangka asal Aceh berinisial RR berperan sebagai pemberi dengan penerima asal Sumbawa, berinisial FF.
“Karena perannya berbeda, jadi berkasnya dibuat terpisah, satu kurir (RR) dan satu lagi penerimanya (FF),” ujarnya.
Namun dalam berkas perkaranya, kedua tersangka dikenakan pidana pasal serupa, yakni Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kasus ini awalnya terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil pantauan di lapangan, petugas pada Sabtu (4/1) pagi, melihat aktivitas kedua tersangka yang ketika itu sedang berada di Jalan Raya Senggigi, depan Hotel Aruna.
Berbekal hasil penelusuran lapangan, petugas yang mencurigai aktivitas mereka langsung melakukan penyergapan dan dari pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Ant)