Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, masing-masing inisial MUH dan BAI. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali berulah.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 8 April 2025, di sebuah kos-kosan di Jalan Songket, Lingkungan Panaraga Selatan, Kota Mataram. “Korban, Endrawati, mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya,” kata Regi (22/4).
Modus kedua pelaku adalah membuka paksa kunci stang sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian mencongkel lubang kunci sehingga sepeda motor bisa dihidupkan dan dibawa kabur. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap pada 21 April lalu.
Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor matic serta kunci leter T dan obeng yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diketahui telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lombok Barat dan sekitarnya. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Regi. (gil)