25.9 C
Mataram
Rabu, 23 April 2025
BerandaKriminalBerusaha Selundupkan Ratusan Burung ke Bali, Satu Truk Fuso Diamankan di Pelabuhan...

Berusaha Selundupkan Ratusan Burung ke Bali, Satu Truk Fuso Diamankan di Pelabuhan Lembar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Upaya penyelundupan ratusan burung secara ilegal menuju Bali melalui Pelabuhan Lembar berhasil digagalkan tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB, BKO Lanal Mataram, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Ipda Imran mengatakan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima anggotanya saat melakukan pengawasan rutin bongkar muat kapal, Rabu (16/04) siang. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk fuso yang berada di atas kapal diduga mengangkut hewan tanpa dokumen yang sah,” ungkap Imran, Kamis (17/04/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan, hingga ditemukan 11 boks buah yang ternyata berisi berbagai jenis burung dan dua ekor ayam kampung, yang seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan. “Sopir truk fuso yang berinisial IPE (45) asal Jembrana, Bali langsung kami mintai keterangan,” jelasnya.

Kata dia, sopir tersebut mengaku awalnya ia sedang beristirahat di dekat simpang 5 Batu Goleng, Gerung, sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal. Kemudian seorang pria berinisial AR datang menghampirinya dengan membawa beberapa keranjang burung.

“Sopir truk mengaku ditawari ongkos sebesar Rp500 ribu untuk mengangkut burung-burung tersebut ke Bali, tepatnya di daerah Patung Monyet. Ia kemudian menyetujui tawaran itu dan AR menaikkan 10 keranjang burung ke dalam truknya,” tutur dia. Selain itu, sopir juga mengaku membeli sendiri dua ekor ayam kampung dari sebuah gudang di Kediri seharga Rp250 ribu.

Setelah penemuan tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak kapal untuk mengeluarkan truk fuso tersebut. Sehingga pengecekan muatan pun bisa dilakukan secara menyeluruh. Tak lama berselang, petugas dari karantina hewan, ikan dan tumbuhan NTB tiba di lokasi dan mengarahkan truk beserta muatannya ke kantor karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pengemudi truk kemudian menghubungi pemilik burung, yang diketahui berinisial AR (54) asal Suranadi, Narmada,” jelasnya.

Imran mengatakan, dari keterangan AR, diketahui burung-burung tersebut telah dibeli dari sejumlah pemburu burung di wilayah Lombok dan rencananya akan dikirim ke Bali. “Total burung yang ditemukan berjumlah 285 ekor. Itu terdiri dari berbagai jenis, ada Manyar sebanyak 15 ekor, Cendet 30 ekor, Kemade 30 ekor, Klincer 200 ekor, dan Selendang Biru 10 ekor,” beber Imran.

Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi yang dilakukan oleh tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB dan Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA NTB menyatakan bahwa seluruh burung yang diamankan tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Namun, pihak BKSDA NTB menegaskan bahwa setiap individu atau pihak yang hendak memperjual belikan burung ke luar wilayah Lombok, tetap harus mengantongi sejumlah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh BKSDA NTB, seperti Surat Angkut Tumbuhan Dalam Negeri (Sat DN). “Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti berupa 11 boks berisi burung dan dua ekor ayam itu kami serahkan kepada pihak BKSDA NTB,” pungkasnya.

Rencananya, ratusan burung yang berhasil diamankan itu pun akan dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah. “Penggagalan upaya penyelundupan ratusan burung ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai instansi terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah perdagangan ilegal satwa di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Imran. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer