Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengungkap dua kasus penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau, dalam kurun waktu sepekan.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Bandara Internasional Lombok (BIL), Rabu, mengungkapkan, kedua kasus berhasil terungkap berkat adanya kerja sama dengan petugas bea cukai dan avsec.
“Dari hasil kerja sama ini, petugas gabungan berhasil mengungkap dua kasus dengan modus barang bukti narkoba disembunyikan pelakunya ke dalam dubur,” kata Sugianyar.
Untuk kasus pertama, jelasnya, penyelundupan narkotika golongan satu jenis bukan tanaman ini terungkap pada 7 Maret 2020, dengan menangkap seorang pria asal Lhokseumawe, Aceh berinisial IR.
Modus pelaku IR (37) terungkap menyembunyikan barang bukti narkoba dalam dubur ketika menjalani pemeriksaan petugas di BIL, pada pukul 14.45 Wita.
“Jadi IR ini adalah salah seorang penumpang maskapai penerbangan yang datang dari Batam,” ujarnya.
Pada awalnya, petugas menemukan satu poket kecil narkoba jenis ganja dari dalam saku celana IR. Hasil penggeledahan badan tersebut kemudian berlanjut dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap IR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dalam, ditemukan dua bungkus berbentuk bulat dalam duburnya yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Dari pengakuannya, barang haram tersebut hendak diberikan kepada seorang penerima asal Lombok. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian merencanakan modus penjebakan dan berhasil menangkap penerimanya usai melakukan transaksi dengan IR di Jalan By Pass BIL, pada 8 Maret 2020, dinihari.
“Penerima yang berhasil kita tangkap berinisial MR (41), asal Pancor, Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.
Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor BNNP NTB dan juga melakukan pengujian berat terhadap barang bukti serbuk kristal putih tersebut.
“Setelah kita timbang, berat bruto dua bungkus sabu-sabu mencapai 150 gram,” kata Sugianyar.
Selanjutnya pada kasus kedua yang terungkap pada 9 Maret 2020, sore sekitar pukul 15.30 wita, petugas gabungan mengungkap penyelundupan dengan modus serupa, yakni menyembunyikan barang bukti narkoba dalam dubur.
Pelaku yang menjalankan aksi tersebut berinisial ZW (22), asal Bangkalan, Jawa Timur. Mirip dengan aksi penangkapan dalam kasus sebelumnya, ZW kedapatan menyembunyikan dua bungkus sabu-sabu dalam duburnya dengan berat bruto 58 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial A yang menjemput ZW setibanya di bandara. (Ant)