Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial AM (19) asal Pagesangan ditangkap polisi atas dugaan pembobolan sebuah gerai Indomaret di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Saat diperiksa, terduga pelaku mengaku melancarkan aksi pencurian itu salah satunya untuk memenuhi keinginan bermain judi online.
AM diketahui melancarkan aksinya pada 11 Desember 2024 lalu, saat toko sudah tutup. Saat itu, ia berhasil membawa kabur puluhan bungkus rokok berbagai merek. Akibat aksi kriminal AM, pihak toko merugi sekitar Rp20 juta.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi mengungkapkan berdasarkan rekaman CCTV, AM terlihat memanjat sisi bangunan, lalu masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan plafon. “Dari rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Setelah penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Mataram akhirnya menangkap AM pada 20 Desember 2024 lalu. AM pun mengaku telah menjual rokok yang dicurinya ke kios-kios kecil di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Hasil penjualan rokok curian itu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online. “Pelaku mengakui menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang yang sebagian besar digunakan untuk judi online. Selain itu, sebagian untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” jelas Mulyadi.
Kini, AM beserta sebagian barang bukti yang masih tersisa telah diamankan di kantor polisi. “Kasus ini sedang kami proses lebih lanjut. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas Mulyadi. (r)