Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang bandar sabu berinisial MM (26) asal Karang Bongkot ditangkap polisi. Penangkapan yang dilakukan pada awal April kemarin ini pun berawal dari keresahan masyarakat setempat yang sudah memuncak, hingga kemudian mereka melapor polisi.
“Berawal dari laporan yang kami terima, bahwa masyarakat telah mengamankan seorang warga berinisial MM (26) yang diduga menjual narkotika jenis sabu di lingkungannya,” beber Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika akhir pekan kemarin.
Dia menuturkan, warga sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar berhenti dari aktivitasnya menjual sabu. Bahkan, sampai dibuatkan surat pernyataan. Namun, karena pelaku tidak juga mengindahkan peringatan tersebut, warga akhirnya bertindak dan mengamankannya sebelum menghubungi pihak kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lobar pun langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan MM. “Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, kami menemukan satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram atau berat netto 0,04 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika. Kemudian dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi. Serta satu buah tutup botol warna biru yang terpasang dua buah pipet plastik yang juga sudah dimodifikasi membentuk huruf “L” yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.
Berdasarkan keterangan awalnya, pelaku MM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial MU di wilayah Dusun Perampuan, Desa Karang Bongkot. Kata pelaku, dirinya membeli sabu seharga Rp100 ribu per poket. Kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp150 ribu.
“Tersangka mengakui telah menjual sabu sejak bulan Agustus tahun 2024. Keuntungan yang ia peroleh dari setiap poket yang terjual adalah sebesar Rp50 ribu,” terang Nyoman Diana.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Saat ini, pelaku MM sudah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. Nyoman Diana pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” pungkasnya. (yud)