Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polisi mengamankan seorang warga dusun Jongkor desa Beleka kecamatan Praya Timur Lombok Tengah inisial MY. Dia diduga meminta sumbangan beras dengan mengatasnamakan anggota DPD RI Dapil NTB TGH. Ibnu Halil tanpa seizin yang bersangkutan.
Kapolsek Janapria, IPTU Muhdar, Jum’at (10/9/2021) mengatakan, terduga pelaku meminta beras ke rumah-rumah warga dengan diantar oleh tukang ojek.
“Sesampainya di TKP di rumah warga di desa Loang Maka, terduga pelaku langsung melaksanakan aksinya. Namun baru beraksi di beberapa rumah, yang bersangkutan langsung diamankan oleh warga karena dianggap telah mencoreng nama baik dari TGH,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa saksi atas nama Muhamad Yakup merasa keberatan karena yang bersangkutan meminta sumbangan beras kepada warga dengan mencatut nama TGH. Ibnu Halil.
“Tiap rumah dimintai beras 1 gelas. Hingga yang bersangkutan diamankan, jumlah beras yang diperoleh dari hasil sumbangan sebanyak 30 kg,” terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari terduga pelaku, bahwa tindakannya didasari oleh kebutuhan ekonomi karena kurang mampu. Beras yang dikumpulkan tersebut akan dipakai untuk makan.
Namun keterangan saksi lain menyatakan bahwa M sudah sering melakukan tindakannya itu.
“Saat keluarga terduga pelaku mendatangi Polsek Janapria, mereka menyatakan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.