30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaKriminalCuri HP Penumpang Bus, Pria Asal Kopang Terancam 9 Tahun Penjara

Curi HP Penumpang Bus, Pria Asal Kopang Terancam 9 Tahun Penjara

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pria inisial MS (27) ditangkap polisi pada Senin (8/11/2021 siang. Warga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah tersebut merupakan terduga pelaku pencurian telepon genggam saat dini hari pada 15 Oktober lalu.

“Pencurian dilakukan sekitar pukul 02.30 WITA, di Jl. Umum Dusun Montong Gamang, Kecamatan Kopang,” kata Kapolsek Kopang AKP Suherdi.

Saat kejadian, korban datang seorang diri dari Bima dengan menggunakan bus. Sesampainya di Desa Montong Gamang, korban turun dari bus dan menunggu dijemput keluarganya.

Tidak beberapa lama, korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana. Belum juga korban memberi jawaban, terduga pelaku langsung merampas tas milik korban kemudian mengancam agar korban tidak berteriak.

- Advertisement -

“Setelah mengancam korban, terduga pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada didalam tas korban. Namun paman korban datang dan melihat kejadian tersebut dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Korban pun akhirnya melapor polisi dan terduga pelaku ditangkap di sebuah gudang barang rongsokan yang ada di Desa Montong Gamang. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan satu unit HP dan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri,” lanjutnya.

Barang bukti yakni satu unit HP Realme 7 berwarna putih kabut, dengan nomor IMEI 867205051397419. Untuk terduga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (irs)

- Advertisement -

Berita Populer