Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial IK (32) asal Gerung Butun Barat, Mandalika, Sandubaya, Mataram ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Pasalnya, ia diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu rumah di BTN Sweta, Turida, Sandubaya pada 16 Juli lalu.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menerangkan saat beraksi IK seolah sudah sudah paham betul kondisi rumah korban. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian membawa kabur beberapa barang dari rumah korban.
Berdasarkan hasil lidik yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sandubaya, saat melapor korban mengakui rumahnya telah kemalingan. Pelaku membawa kabur beberapa barang, antara lain mesin gerinda, bor listrik, dan dua buah keris yang dianggap keramat oleh korban. Pencurian itu pun disebut membuat korban merugi sekitar Rp100 juta.
Dijelaskan Nasrullah, dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terduga pelaku menjurus pada IK. “Akhirnya tepat pada 31 Juli lalu terduga ditangkap di rumahnya. Ia tidak bisa berkutik saat petugas mengamankannya, dan saat diperiksa IK mengaku telah melakukan pencurian keris dan alat bangunan yang dimaksud,” ujarnya, Senin (21/8).
Berdasarkan pengakuan IK, ia menyatroni rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong. Barang-barang yang dicuri pun telah dijual. “Hanya tersisa stau buah keris yang belum sempat terjual, yang kini telah kita amankan bersama terduga. Barang yang sudah terjual masih kami selidiki,” ungkap Nasrullah.
Setelah diperiksa, IK ternyata adalah residivis dengan kasus serupa, yang pernah beraksi mencuri televisi dan tabung gas di wilayah yang sama di BTN Sweta. Kini, ia terancam disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atas aksi pencurian yang dilakukan. (r)