28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalCuri Laptop WNA Amerika, Tiga Orang Pelaku Mengaku Ingin Beli Tiket MotoGP

Curi Laptop WNA Amerika, Tiga Orang Pelaku Mengaku Ingin Beli Tiket MotoGP

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Mataram meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengambil dua laptop milik seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika. Saat ditanya alasannya, komplotan itu mengaku nekat mencuri lantaran ingin membeli tiket untuk menonton MotoGP Mandalika pertengahan Oktober ini.

Ketiganya melancarkan aksi pencurian pada 29 September 2023 lalu di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram. Setelah menerima laporan kepolisian terkait hal itu, Sat Reskrim Polres Mataram melakukan upaya lidik dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

“Masing-masing di tempat berbeda kita amankan. Satu orang di Narmada, yang dua orang bersembunyi di wilayah Dompu. Ketiga pelaku berinisial DA orang Sumbawa, EW orang Sumatera, JN orang Lhokseumawe, Aceh. Ini pelaku antar provinsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (5/10). Satu orang di antara ketiga terduga pelaku, yakni EW, disebut adalah residivis dengan kasus yang sama, dan pernah diamankan Sat Reskrim Polres Mataram pada 2016 lalu.

Akibat aksi pencurian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian Rp50 juta. “Modus (pencurian) yaitu mencongkel kendaraan korban dengan menggunakan alat. Secara otomatis yang bersangkutan mengambil beberapa elektronik seperti dua laptop, dua HP dan tas,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, setelah beraksi di wilayah Mataram, mereka akan mencoba melakukan aksi yang sama di wilayah Pulau Sumbawa, tepatnya di Kota Bima dengan modus yang sama. Bahkan dalam aksinya komplotan itu siap menyewa kendaraan roda empat untuk berangkat.

“Rencananya dia akan nonton MotoGP dan di tempat nonton yang bersangkutan berencana mau melakukan curat juga, memang sasaran WNA,” ungkap Yogi. Saat ini, masih ada satu terduga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tiga orang terduga pelaku yang sudah diamankan, dua di antaranya harus menerima timah panas lantaran pada saat penangkapan mereka berusaha kabur. “Untuk terduga pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,”tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer