26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalCuri Motor Teman Nongkrongnya, Pria Ini Ditembak Polisi

Curi Motor Teman Nongkrongnya, Pria Ini Ditembak Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria bernama Fai (36) warga Lingkungan Kampung Bekicot, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Mataram harus merasakan sakitnya ditembus timah panas saat ditangkap oleh Tim Resmob 701 Polres Mataram atas kasus pencurian sepeda motor, Kamis (04/04/2019).

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa saat ditangkap Fai sempat berusaha melawan petugas kepolisian dengan berusaha kabur sehingga diambil tindakan terarah dan terukur dengan menembak betis Fai.

Selain itu Saiful juga menerangkan bahwa selama ini Fai diketahui sering menakut-nakuti orang dengan menunjukkan bahwa dirinya memiliki kemampuan kebal senjata.

“Dia sering menakut-nakuti orang, menunjukkan dipotong-potong dengan senjata tajam tapi tidak mempan. Saat ditangkap dia melakukan perlawanan sehingga perlu diambil tindakan,” ujar Saiful, Jumat (05/04/2019) saat memimpin gelar perkara di Mapolres Mataram.

- Advertisement -

Fai sendiri melakukan aksinya pada Selasa (12/03/2019) di Jalan Saleh Sungkar, Gang Duyung IV, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, tepatnya di halaman salah satu bengkel di jalan tersebut yang saat malam dimanfaatkan sebagai kedai kopi.

Saat melakukan aksinya modus yang digunakan Fai adalah mengambil kunci motor korban yang saat itu sedang asyik mengobrol bersama teman-temannya sambil menikmati kopi. Saiful menerangkan bahwa Fai memanfaatkan kelengahan korban tersebut untuk mengambil kunci kemudian melarikan motor korban.

“Dia bersama 8-10 orang nongkrong-nongkrong di wilayah tersebut minum kopi di situ. Tanpa temannya sadari dia mengambil kunci kontak yang ada di atas meja kemudian melarikan motor korban,” ujar Saiful.

Polres Mataram sendiri yang langsung menerima laporan dari korban di hari yang sama segera bergerak mencari Fai. Bersadarkan infromasi yang didapatkan dari masyarakat, Fai diketahui telah menyembunyikan motor yang dicurinya di semak-semak dalam kawasan Makam Bintaro. Namun saat itu Fai berhasil melarikan diri dengan meninggalkan motor yang telah dicurinya.

Fai kemudian berhasil diamankan setelah pada hari Kamis (04/04/2019) dirinya terlihat berada di pinggir pantai di sekitar rumahnya. Saat akan ditangkap itu Fai sempat berusaha melarikan diri ke dalam sebuah kebun sehingga Tim Resmob mengambil tindakan dengan menembak betis Fai.

Saat ini Fai beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Fai akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kenali teman-teman yang menjadi teman nongkrong. Jangan sampai kesemaptan diberikan sehingga pelaku-pelaku kejahatan ini bisa melakukan aksinya,” pungkas Saiful.

- Advertisement -

Berita Populer