26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalCuri Speaker dan Mixer, SR Terancam Dibui Tujuh Tahun

Curi Speaker dan Mixer, SR Terancam Dibui Tujuh Tahun

Lombok Tengah (Inside Lombok)- SR (22), warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, Sabtu (19/12). Dia ditangkap polisi setelah sempat buron setahun selama setahun.

Kepala Kepolisian Sektor Kuta Polres Lombok Tengah Iptu Muhammad Fajri, Minggu (20/12) mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan SR terjadi sekitar satu tahun lalu, tepatnya tanggal 05 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut dengan korban Lalu Sumaili.

“Menjadi korban pencurian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kuta pada tanggal 14 Desember 2019”,katanya.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua unit speaker, satu mic wireless, satu mixer dan satu ampli.

- Advertisement -

“Kejadiannya di salah satu kafe pada akhir tahun 2019 lalu, tepatnya tanggal 05 Desember,” kata Fajri.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka lalu kemudian menangkapnya.

“Penangkapan berlangsung saat pelaku berada di rumah barunya yakni di lokasi relokasi Kampung Hijrah Dusun Rangkap II Desa Kuta”, terangnya.

Sedangkan barang bukti berupa dua unit speaker, mic wireless, mixer dan ampli sudah berhasil diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang lain.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya sedang mendalami apakah pelaku pernah melakukan tindakan kriminal lagi selain pencurian alat-alat elektronik tersebut.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Untuk barang bukti sudah diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan tiga pelaku lainnya”,tutup Fajri.

- Advertisement -

Berita Populer