25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalDewan Indikasikan Ada Korupsi di Pengadaan Bibit Jagung

Dewan Indikasikan Ada Korupsi di Pengadaan Bibit Jagung

Mataram (Inside Lombok) – Komisi II DPRD Kabupaten Bima menemukan indikasi korupsi pada program pengadaan bibit jagung. Bibit itu didistribusikan Pemerintah untuk petani di Kabupaten Bima tahun 2018.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bima Edi Muhlis mengatakan bahwa munculnya indikasi korupsi dalam program swasembada pangan ini berdasarkan hasil pengecekan di lapangan.
ia melihat adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Jadi ini bukan hanya penyimpangan, tapi sudah ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Edi, Jumat (18/01/2019).

Menurutnya, permasalahan dalam program ini ada pada perbedaan varietas bibit jagung yang diusulkan dengan yang diterima masyarakat petani.
Bibit yang diterima petani tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tanah. Sehingga dapat dikatakan bibit yang didapatkan tidak sesuai dengan permintaan petani.

Para petani membutuhkan bibit jagung jenis BISI 18. Usulan itu bahkan telah disampaikan para petani ketika pemerintah melakukan identifikasi lapangan.

Saat didistribusikan, ternyata bibit yang diterima berbeda dari yang diusulkan. Diantaranya bibit jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.

Tim Komisi II DPRD Bima kembali melakukan penelusuran. Ternyata banyak petani yang menolak untuk menanam bibit itu. Bahkan ada juga yang mengembalikan jatah bibit jagung tersebut kepada pemerintah.

“Kami sudah melakukan evaluasi dan monitoring ke beberapa wilayah, di situ memang masyarakat tidak tanam bibit yang dari Pemerintah dan hanya disimpan, yang ada malah mereka tanam bibit yang dibeli sendiri,” ujarnya.

Selain berbicara kualitas dari varietas bibit jagung yang tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian, Tim Komisi II DPRD Bima juga menelusurinya dari segi harga pasar.

Sementara itu, harga pasar untuk varietas bibit jagung BISI 18 usulan masyarakat petani itu jauh lebih mahal dibandingkan yang telah didistribusikan pemerintah.

“Harga pasar dari Bima Uri atau varietas lain lebih murah dibandingkan BISI 18,” kata Edi.

Pihaknya menyimpulkan bahwa permasalahannya ada pada pihak rekanan pemenang tender. Rekanan membeli varietas bibit jagung berdasarkan usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima, bukan berdasarkan usulan dari para petani.

“Makanya hasil produksi Bima Super dan Uri tidak mau dibeli pengusaha, karena kurang berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bima Mansur, mengaku belum ada menerima laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit jagung ini.

“Mohon maaf, daerah mana yang ada penyimpangan. Karena belum ada saya dengar sampai sekarang,” kata Mansur.

Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat petani.
Ia melihat semuanya sudah sesuai dan tidak ada penyimpangan.

“Tidak ada varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima),” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa pelaksanaan dari pengadaan bibit jagung bukan di Dinas Pertanian Kabupaten Bima, melainkan kewenangan Dinas Pertanian Provinsi NTB

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer