Mataram (Inside Lombok) – Seorang sopir berinisial GDP (52) asal Bali terciduk petugas setelah mencoba menyelundupkan sekitar 5.100 ekor benih lobster dari Lombok ke Bali. Atas aksi kriminal itu, dirinya mengaku diiming-iming imbalan Rp100 ribu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan GDP mengaku baru pertama kali mengangkut benih lobster ke Bali. Di mana dirinya sebagai seorang kurir, sehingga siapa pengirimnya belum diketahui.
“Kalau dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali. Rencana dikasih duit Rp100 ribu dan itu belum dibayar,” ujar Arman, Rabu (3/5). Diterangkan, sebelum ditangkap petugas, GDP menerima seorang penumpang dari Gerung, Lombok Barat menuju Pelabuhan Lembar.
Saat memberikan tumpangan itu diketahui orang yang menumpang tersebut membawa kardus besar. Kemudian barang tersebut sebelumnya dimuat di kendaraan lain, juga ikut dipindahkan ke mobil truk jenis elf.
“Awalnya dia sendiri, tapi sampai di Gerung ada yang mau numpang. Hingga akhirnya dimuat oleh yang bersangkutan, karen yang punya barang ikut. Akunya dia tidak tahu siapa yang bawa barang itu,” jelasnya.
Bahkan pengakuan GDP dirinya tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah benih lobster. Namun ketika dirinya turun untuk membeli tiket, penumpang yang ikut bersamanya sudah tidak ada di dalam kendaraannya. Di mana saat itu bertepatan dengan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Perairan Laut dan Udara (Polairud) Polda NTB.
“Sampai di Lembar, GDP ini beli tiket. Tapi setelah itu, penumpangnya kabur, dan katanya itu barang perabotan rumah tangga, ngakunya penumpang tersebut ke yang bersangkutan,” terangnya. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan yang diberikan GDP, termasuk memburu pemilik barang.
Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan pengungkapan terhadap kasus dari pemeriksaan rutin yang digelar pihaknya di Pelabuhan Lembar. Pada pengungkap beberapa waktu lalu, ditemukan dalam dus rokok berukuran besar tersebut terdapat dua jenis benih lobster yang akan diselundupkan. Benih lobster pasir ditemukan 4.800 ekor dan sisanya sebanyak 300 ekor merupakan benih lobster mutiara.
“GDP hanya sebagai kurir, sementara pemilik barang masih terus kami cari. Jadi dalam dus tersebut ada dua benih lobster, setelah kita minta dokumen tidak ada satupun benih yang memiliki surat,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Polda NTB untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk pengembangan ke tersangka lain,” jelasnya. (dpi)