Mataram (Inside Lombok) – Seorang Perempuan inisial BEY (23) asal Desa Midang, Gunungsari, Lombok Barat ditangkap Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan penipuan arisan fiktif. BEY yang diketahui merupakan seorang selebgram diamankan di rumahnya, Kamis (11/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan BEY ditangkap atas laporan korban inisial LM (25) yang mengaku dirugikan akibat penipuan berupa arisan fiktif itu. Kasus itu berawal pada Juli 2023 lalu, di mana terduga pelaku menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuatnya.
Setelah menawarkan korban, BEY kemudian mengirimkan daftar nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut. Korban yang akhirnya menyetujui ikut dalam arisan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam grup arisan dengan nama “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga pelaku.
Kendati, setelah korban menyetor untuk kedua kalinya, arisan tersebut justru tidak dicairkan saat giliran korban dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain belum melakukan pembayaran. “Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut. Namun ternyata nomor handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada atau fiktif. Korban mengaku rugi sekitar Rp5 jutaan,” ungkap Yogi.
Selain LM, diperkirakan ada puluhan korban lainnya dari arisan fiktif yang dikoordinir BEY. Namun laporan yang diterima Polresta Mataram baru ada sembilan korban dengan total kerugian hampir Rp100 juta. Saat ini BEY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut. (r)