Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram berhasil menangkap MSA (22), warga BTN Royal Mataram, yang diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baiturrahim Perum Royal Mataram, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku diamankan pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan pencurian terjadi pada 9 April 2025, sekitar pukul 01.10 Wita. MSA diduga membuka paksa gembok kotak amal menggunakan anak kunci yang mirip dengan kunci asli. “Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp300 ribu,” ujarnya, Senin (14/04).
Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak amal, satu gembok, satu anak kunci, dan uang tunai Rp277.200. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan, melakukan penangkapan terhadap MSA tanpa perlawanan di rumahnya.
MSA kemudian dibawa ke Mako Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Mataram,” tandas Regi. (gil)