Bima (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua IRT tersebut berinisial I (39) dan BDA (35).
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa kedua IRT tersebut diamankan pada Minggu (16/06/2019). Seorang IRT berinisial I diamankan di rumahnya di Kelurahan Tanjung Kecamatan Sasanae Barat Kota Bima sekitar pukul 16.00 Wita, sedangkan BDA diamankan dirumahnya di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar pukul 17.35 Wita.
Diterangka Purnama bahwa dari rumah I diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 20.1 gram, 19.97 gram, 24.93 gram, dan 3.07 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Sedangkan dari rumah BDA diamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam, passport atas nama Tan Tjien Sing, tiga buah ATM, dan delapan buku tabungan serta barang bukti lainnya.
Diamankannya kedua IRT tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang menyatakan bahwa di rumah tersangka I sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan, setelah memantapkan informasi tersebut,” ujar Purnama melalui rilis resminya yang diterima Inside Lombok, Minggu (16/06/2019).
BDA sendiri diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari informasi yang diberikan I kepada pihak kepolisian. Menurut I sabu-sabu yang dimilikinya memiliki kaitan dengan BDA.
Saat ini kedua IRT tersebut beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian Kota Bima untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, kedua IRT itu terancam disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.