Lombok Tengah (Inside Lombok)- Lurah Gerunung Kecamatan Praya, Lalu Muhammad Hazni, Senin (24/8/2020) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi mencapai ratusan juta.
Laporan dilakukan oleh enam orang kepala lingkungan (Kaling) serta staf kelurahan Gerunung didampingi oleh LSM Laskar.
“Diduga Lurah kelurahan Gerunung telah melakukan dugaan pidana korupsi tahun anggaran 2018/2019”,Ketua LSM Laskar, Agus Setiawan.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi oleh Lurah Gerunung berdasarkan hasil laporan masyarakat dan keterangan Kaling yang diperkuat oleh investigasi yang dilakukan pihaknya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dengan cara membuat kegiatan-kegiatan fiktif dan laporan
laporan keuangan fiktif.
“Seolah-olah kegiatan itu dilakukan, tapi tidak pernah dilaksanakan. Akibatnya, lurah Gerunung sudah merugikan negara ratusan juta “,katanya.
Salah satu kegiatan fiktif, di antaranya adalah rapat PKK, BKK, LKMD. Semua itu dilaporkan secara administrasi tapi pelaksanaanya tidak ada.
“Anggarannya ada. Ini kami lampirkan semua dalam laporan kita”,tambah Kaling Lendang Jangkrik kelurahan Gerunung, Khaerul Anwar.
Lurah juga disebut tidak pernah melibatkan perangkat kelurahan di dalam penggunaan anggaran. “Dia langsung bertindak sebagai lurah sekaligus bendahara dan eksekutor”,ujarnya.
Sebelum melapor ke Kejari, warga kelurahan Gerunung sudah menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Saat itu warga mendesak Lurah Gerunung mengundurkan diri.
“Tapi dia tidak mau mundur. Akibatnya untuk sementara ini kantor lurah ini kita segel sudah berapa minggu”,katanya.
Dia berharap Kejari segera menindaklanjuti laporan yang dilakukan pihaknya dengan turun melakukan penyelidikan.