Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek satu rumah di wilayah Karang Jangkong, Cakranegara, Kota Mataram, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi atau konsumsi narkotika. Di rumah itu pun diamankan tiga orang terduga pelaku yang berada di lokasi saat Tim Opsnal datang.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan tiga orang yang diamankan antara lain BSN (24) dan EKES (34) asal Cakranegara, serta ASF (35) asal Kediri, Lombok Barat. Ketiganya diamankan pada Jumat (2/6) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita.
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram, dan tengah menelusuri asal usul barang haram tersebut. Dari ketiga orang terduga pelaku, salah satunya pun dikonfirmasi sebagai seorang residivis kasus narkotika, yakni BSN.
Selain barang bukti sabu, dari lokasi pengungkapan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat disita juga barang bukti lain berupa alat komunikasi serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Barang bukti tersebut sudah kami amankan bersama tiga terduga di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,” ucap Dimas. Diterangkan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat yang merasa resah dan terganggu atas dijadikannya satu rumah di Karang Jangkong tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika.
Para terduga pelaku pun diancam dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Masih kami lakukan proses penyidikan terhadap para terduga untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dari masing-masing terduga,” pungkas Dimas. (r)