28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalDijadikan Lokasi Pesta Narkoba, Polisi Serbu Satu Rumah di Ampenan Tengah

Dijadikan Lokasi Pesta Narkoba, Polisi Serbu Satu Rumah di Ampenan Tengah

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika, Rabu (26/06/2019). Ketiga tersangka itu berinisial YA (47), AM (31), dan AP (30).

Ketiga tersangka diketahui kerap melakukan transaksi dan pesta narkotika di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram. Warga yang merasa terganggu akhirnya melaporkan aktivitas tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa diamankannya ketiga tersangka memang berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar TKP yang masuk ke Polres Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan, maka benar didapati aktifitas melanggar hukum di salah satu rumah di Lingkungan Tempit yang merupakan rumah tersangka YA.

“Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat Tempit yang menginformasikan jika di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Lingkungan Tempit sering terjadi transaksi dan pesta narkotika,” ujar Saiful, Jumat (28/06/2019) di Mataram.

Ketiga tersangka sendiri diamankan langsung di TKP saat sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di kamar tersangka AY. Dari proses introgasi, diketahui bahwa tersangka AM adalah teman AY yang merupakan warga Kampung Rancak, Kelurahan Peraya, Lombok Tengah, sedangkan tersangka AP adalah warga Dusun Tiwu Bokah, Kelurahan Praya.

Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa dua buah klip bening berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0.68 gram dan 0.10 gram, sebuah pipa kaca yang berisi sabu-sabu seberat 1.78 gram, 2 buah skop sabu, dan seperangkat alat hisap sabut.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan berada di atas karpet yang berada di lantai kamar Saudara YA,” ujar Saiful.

Saat ini YA, AM, dan AP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka sendiri terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer