26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalDitinggal Pacar Saat Kepergok Bermesraan, MA Diperkosa Pol PP Gadungan

Ditinggal Pacar Saat Kepergok Bermesraan, MA Diperkosa Pol PP Gadungan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Nasib naas dialami seorang gadis berusia 19 tahun berinisial MA. Ia dipergoki sedang bermesraan bersama pacarnya oleh Anggota Satpol PP gadungan berinisial J (40 tahun). Tidak hanya dipergoki, MA juga diperkosa oleh J. Sementara pacar MA justru kabur.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2019 lalu. J melarikan diri selama dua bulan. Namun akhirnya ditangkap pada 8 Maret 2020 oleh jajaran Satreskrim Polres Lobar di Senteluk, Kabupeten Sumbawa Barat.

Kejadian naas itu akhirnya diketahui oleh orang tua MA meski sebelumnya MA merahasiakan peristiwa itu. Kemudian orang tua MA melaporkan aksi bejat J kepada polisi.

Peristiwa itu bermula saat MA dan pacarnya sedang menikmati waktu bersama di Taman Kota Giri Menang Gerung Lombok Barat. J yang sebenarnya bekerja sebagai tukang kebun kemudian memergoki keduanya tengah bermesraan. Pacar MA kabur karena takut atas ancaman J yang akan melaporkan mereka ke atasan J.

“Pacar korban kabur, kemudian J membawa MA yang pada awalnya J mengaku akan membawa MA ke atasannya, tapi ternyata di bawa ke areal persawahan. Di situ J melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq.

J berani mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP dengan niat ingin menyetubuhi korban. Ia tidak kuasa menahan nafsu bejatnya setelah melihat MA bersama kekasihnya.

“Setelah menggauli korbannya, pelaku J kemudian mengantar MA pulang hingga ke depan rumahnya. Setelah itu, J kabur ke KSB,”

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer