Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang pria inisial DT asal Dusun Pamongo Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat dilaporkan melakukan tindak penganiayaan di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur (Lotim). Ia diketahui menganiaya suami mantan istrinya, diduga lantaran ditolak rujuk oleh mantan istrinya itu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/02/2024) sekitar pukul 22.30 Wita, bermula saat terduga pelaku DT datang ke salah satu polindes di Desa Lendang Nangka tempat mantan istrinya bekerja sebagai bidan. Tujuan kedatangan DT pun untuk mengajak mantan istrinya membina rumah tangga kembali.
Saat tiba di polindes itu, DT sempat berteriak memanggil mantan istrinya untuk dibukakan pintu. Namun tidak digubris sehingga ia pun mendobrak pintu tersebut. “Terduga pelaku ini berteriak dengan memanggil mantan istrinya untuk dibukakan pintu, tapi (tidak) digubris,” ucap Kapolsek Masbagik, AKP Ery Armunanto, Rabu (21/02/2024).
Saat DT mendobrak pintu depan polindes, dari arah jendela depan keluar korban inisial BAR yang merupakan suami mantan istri terduga pelaku. Korban yang merasa terganggu langsung menghampiri terduga pelaku dan melayangkan pukulan. Hal itu membuat terjadinya perkelahian yang cukup sengit antara keduanya.
Masyarakat yang mendengar adanya pertikaian itu pun langsung mendekati lokasi dan melerai mereka. Namun terduga pelaku yang tersulut emosi memanfaatkan kelengahan korban dengan melayangkan pukulan, hingga korban tersungkur dan terjatuh ke dalam parit.
Tak sampai di sana, terduga pelaku juga mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menyerang korban kembali. Korban yang merasa terdesak berusaha menghindari ayunan pisau DT dengan tangan kosong. Beruntung, warga setempat dengan cepat melerai terduga pelaku dan segera diamankan ke rumah ketua pemuda setempat.
“Terduga pelaku ini melayangkan empat kali ayunan pisau ke arah korban. Namun beruntungnya tidak ada luka yang ditimbulkan,” lanjut Ery. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelum kejadian penganiayaan terjadi, DT pernah bertemu dengan mantan istrinya dengan ditemani korban pada Minggu (18/02/2024). Saat itu DT mengajak mantan istrinya rujuk, tetapi ditolak karena sudah menikah dan punya suami baru.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati telah menikahi mantan istrinya yang berinisial BNPC, dan pengakuannya dia baru cerai selama 1 bulan,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini masih diamankan serta dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Masbagik. (den)