Lombok Timur (Inside Lombok) – Salah seorang warga Lingkungan Sanggeng, kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lotim, Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berhasil melarikan diri setelah diketahui melakukan aksi pencurian pada 3 Juni 2020 lalu. Saat ini pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah delapan bulan menjadi DPO.
Pelaku berinisial A berusia 33 Tahun tersebut, sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan satu orang temannya. Temannya sudah tertangkap lebih dulu, yaitu inisial D. Namun D berhasil ditangkap dan sudah divonis hukum, sementara A berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku tersebut diketahui melancarkan aksinya di salah satu rumah di wilayah Lingkungan Lendang Bedurik Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong. Kedua pelaku saat itu berhasil membawa kabur mesin las, mesin bor, dan mesin potong. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi kedua pelaku senilai Rp2.875.000.
“Pelaku inisial A berhasil kita tangkap setelah pulang ke rumahnya,” ucap Kapolsek Selong, IPTU I Dewa Gede Wija Astawa, saat dikonfirmasi Inside Lombok melalui WhatsApp, Jumat (12/03/2021).
Pelaku diketahui selama ini kabur ke rumah keluarganya yang berada di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan diamankan di polsek selong untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.