Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lobar berhasil meringkus dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika di jalan tanjakan jurang Kelotok, Dusun Kombang, Desa Buwun Mas, Sekotong pada Minggu (11/10/2020) malam sekitar pukul 22:00 Wita.
Masing-masing berinisial AJ (26) warga asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Loteng. Dan UM (27) asal Batu Jangkih Loteng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika yang diduga jenis sabu, dengan berat bruto 2,88 gram. Beserta uang tunai sebesar Rp 450.000, kemudian bong yang lengkap dengan dua pipet, dua buah korek api, gunting, dompet, satu bundel klip obat yang masih kosong, dan satu unit sepeda motor vario warna hitam.
Kasatres Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilalukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Di mana di lokasi sekitar jalan Buwun Mas, Sekotong, sering menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika.
“Jadi kita langsung melakukan penyelidikan, dan dari ciri-ciri terduga pelaku yang sudah kita kantongi, kita melakukan penghadangan” ujarnya, Senin (12/10/2020).
Di lokasi tersebut, tim opsnal pun melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, yang juga dilakukan oleh saksi umum.
“Dari penggeledahan di sekitar lokasi itu, kita temukan satu klip plastik transparan yang berisi 3 poket klip plastik transparan” bebernya.
Dan didalam poket tersebut, lanjutnya, ditemukan dua klip plastik transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dari jarak sekitar 2 meter dari tempat berdirinya pelaku.
“Saat ini kedua terduga pelaku (AJ dan UM) serta barang bukti yang kita temukan sudah kita amankan di Polres Lobar, untuk penyelidikan lebih lanjut” tutup Iptu Faisal.