Mataram (Inside Lombok) – Dit Res Narkoba Polres Mataram mengamankan tiga (2) orang pria dengan inisial SS (39) dan LPSB (38) di salah satu lesehan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Mataram pada Minggu (10/03/2019). Pasalnya kedua pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 102.83 gram atau setara dengan uang tunai Rp150 juta.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polres Mataram pada Rabu (06/03/2019) terkait tersangka SS yang diketahui sering melakukan transaksi dan membawa sabu-sabu dalam jumlah besar di sekitar wilayah Kota Mataram.
Atas informasi tersebut Kanit Lidik beserta anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram melakukan pengintaian terhadap tersangka SS. Dalam proses pengintaian SS diketahui sering melakukan transaksi bersama tersangka LPSB.
Ketika mendapat informasi bahwa SS dan LPSB akan melakukan transaksi di salah satu lesehan di daerah Sayang-sayang, anggota Unit Opsnal segera membekuk kedua tersangka yang saat itu membawa barang bukti sabu-sabu seberat 102.83 gram tersebut.
“Sabu-sabunya ditemukan dibawah meja tempat kedua tersangka duduk,” ujar Saiful dalam gelar perkara, Jumat (15/03/2019) di Mapolres Mataram.
Berdasarkan hasil introgasi ditempat, kedua tersangka mengaku bahwa mereka hanya bertugas menjual sabu-sabu tersebut dan bahwa sabu-sabu yang dibawanya merupakan milik seorang dengan inisial K yang berasal dari Bali.
“Sabu-sabu tersebut didapat dari K yang sekarang sedang jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). K ada di Bali. Tapi kita belum bisa pastikan apakah sabu-sabu ini berasal dari bali juga atau tidak,” ujar Saiful.
Ketika dilakukan penggeledahab di rumah tersangka LPSB di Dusun Monton Pace, Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sendiri, Tim Opsnal menemukan alat untuk membuat poket sabu-sabu beserta timbangan.
“Ini biasa dijual ke pelajar, umum, anak muda, orang tua, wisatawan. Kitapun bisa menjadi korbannya kalau tidak hati-hati,” ujar Saiful menegaskan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.