Mataram (Inside Lombok) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Varian Bintoro menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (26/2). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Sumbawa.
Varian membenarkan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Iya, saya diperiksa terkait lahan MXGP Samota,” ujarnya, (27/02).
Dalam keterangannya, Varian yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Feasibility Study (Tim Analisis) untuk menilai kelayakan proyek, menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan pembangunan sport center di kawasan Sirkuit MXGP untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nilai pasti dari proyek sport center tersebut karena bukan bagian dari kewenangannya.
Terkait lahan seluas 70 hektare yang dibeli Pemkab Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), Varian menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan penanaman pohon pelindung di area tersebut. “Kami sudah tanam pohon untuk pelindung dan sebagainya,” katanya.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Varian dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. “Pemeriksaan saksi saja,” ujar Efrien.
Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Ali BD yang diperiksa pada 12 November 2024. Selain itu, pada 3 September 2024, pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Olahraga, Mantan Sekda, dan Kepala Bagian Pembangunan Setda juga dimintai keterangan.
Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang sebagian dimiliki oleh Ali BD. Lahan tersebut kini sedang dalam penyelidikan karena diduga tidak dimanfaatkan dengan maksimal. Kejati NTB masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan tersebut. (gil)