Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus mendapat sorotan tajam. Kejaksaan Negeri Lotim menemukan bahwa perangkat senilai Rp32,4 miliar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, dan sebagian diantaranya merupakan produk keluaran tahun 2021 yang baru disalurkan pada tahun 2022.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto menjelaskan tim penyidik telah bekerja intensif sejak 30 April 2025. Dalam proses ini, sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa, termasuk aparatur sipil negara dari Pemkab Lotim, LKPP, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. “Tim kami telah mengumpulkan bukti dari 38 saksi, termasuk penyitaan dokumen dan perangkat pendukung,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kejari juga menggandeng ahli teknologi informasi untuk menguji kelayakan dan keaslian spesifikasi Chromebook yang diadakan. Dari hasil pengujian terhadap sekitar 20 persen dari total 4.230 unit, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada spesifikasi teknis dan sistem operasi yang digunakan.
“Salah satu poin penting adalah perangkat yang tidak memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terutama terkait komponen ‘communication’ yang harus original dan terdaftar di Kementerian Pendidikan,” terang Hendro.
Temuan lainnya yang dinilai krusial adalah adanya perangkat yang diketahui merupakan produksi tahun sebelumnya, namun baru dialokasikan pada anggaran tahun 2022. Dugaan ini diperkuat oleh data sistem internal perangkat serta keterangan dari ahli di Kemendikbud dan Kementerian Perindustrian. “Beberapa unit ternyata merupakan produksi 2021, padahal pengadaan dilakukan untuk kebutuhan tahun 2022. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Walau jumlah unit yang diterima sesuai dengan kontrak, namun ketidaksesuaian spesifikasi dianggap berpotensi menggagalkan tujuan utama program, yakni mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di sekolah-sekolah.
Saat ini, penyidikan masih berjalan di bawah sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal jika ditemukan unsur gratifikasi atau pemberian hadiah dalam proses pengadaan. “Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang mengarah pada gratifikasi, tentu akan kami tindaklanjuti dan kembangkan,” tegas Hendro.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akan segera mengumumkan hasil audit kerugian negara serta nama-nama yang diduga terlibat dalam waktu dekat. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan. (den)

