Mataram (Inside Lombok) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang mencuat sejak pandemi Covid-19 2020 kini memasuki fase baru. Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan empat dari enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang telah ditahan adalah WK (saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/PPA), K (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), CTB (kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata NTB), dan MH, seorang aparatur sipil negara yang bekerja di Dinas Perizinan Provinsi NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan adanya penahanan terhadap keempat individu tersebut. Ia menyatakan langkah ini adalah bagian dari komitmen pihaknya menangani tindak pidana korupsi. “Kami telah melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka. Proses ini memang memakan waktu karena sejumlah kendala teknis yang belum bisa kami uraikan ke publik,” ujarnya, Selasa (23/07).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker yang dibiayai anggaran negara saat awal merebaknya pandemi Covid-19. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker di NTB. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang kemudian menjadi objek penyelidikan sejak 2023.
Audit yang dilakukan BPKP NTB menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1,58 miliar dari proyek tersebut. Surat penetapan tersangka telah dikeluarkan untuk enam orang dan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram.
Dari keenam nama tersebut, dua di antaranya masih belum ditahan, yakni BDN dan RA. Salah satu dari mereka diketahui pernah menjabat sebagai wakil bupati. “Ada dua tersangka lagi yang belum kami amankan. Salah satunya memang pernah menjabat sebagai wakil kepala daerah,” tandas Regi. (gil)

