27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalGadai Mobil Sewaan, Dua Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Gadai Mobil Sewaan, Dua Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Dua wanita paruh baya yang diamankan di Polres Lotim, Jumat (27/08/2021). (Inside Lombok/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua wanita paruh baya inisal A (44) asal Kecamatan Pringgasela dan M (54) asal Kecamatan Suralaga, ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan dengan menggadaikan dan penggelapan mobil sewaan.

Hal tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, berlokasi di rumah korban di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Kedua orang terduga pelaku tersebut mendatangai korban untuk menyewa mobil dengan alasan akan digunakan mengirim barang ke Pulau Sumbawa.

“Kedua terduga pelaku ini menyewa mobil dengan alasan akan digunakan mengirim barang ke wilayah Sumbawa, Dompu, dan Bima,” ucap AKP M Fajri Kasat Reskrim Polres Lotim, Jumat (27/08/2021).

Korban dan kedua pelaku akhirnya menyetujui harga sewa yakni senilai Rp250 ribu per hari. Setelah berhasil menguasai mobil milik korban, terduga pelaku M menggadaikan mobil milik korban kepada S seharga Rp40 juta.

Setelah mobil milik korban berhasil digadaikan oleh terduga pelaku M, ia pun memberikan bagian kepada terduga pelaku A senilai Rp1 juta dari hasil gadai mobil korban.

“Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Lotim pada 25 Agustus 2021 lalu,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Puma Polres Lotim beserta barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka, STNK mobil, serta kwitansi gadai. Adapun saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mabes Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 55 KUHP.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer