Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan dua orang berinisial SM (25) dan AD (21) mereka merupakan pelaku pencurian bahan bangunan di sebuah villa yang sedang dalam tahap pembangunan di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut. Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan kedua pelaku merupakan warga desa setempat.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan sudah ditahan di Mapolres Loteng,” ujarnya, Rabu (23/7). Penangkapan para pelaku disebutnya kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, di lokasi villa yang sedang dibangun di Dusun Petiwung, Desa Sukadana, dua orang saksi sedang beristirahat di lantai satu, sementara tujuh pekerja lainnya beristirahat di lantai dua. “Tiba-tiba terdengar suara lemparan batu dari arah depan bangunan yang membangunkan dua saksi tersebut,” ujarnya.
Karena curiga kedua saksi yang merupakan orang tua dari pelapor inisial MF yang juga kontraktor proyek segera masuk ke salah satu ruangan untuk bersembunyi. “Tapi beberapa waktu kemudian, tiga orang pelaku masuk ke ruangan tempat mereka bersembunyi. Salah satu pelaku menodongkan parang kepada kedua saksi selama kurang lebih 20 menit,” bebernya.
Sementara itu, pelaku lain mengambil sejumlah barang bahan bangunan dari vila tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang curian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Dan setelah kami menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama,” ujarnya. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Loteng untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas. (fhr)

