24.5 C
Mataram
Kamis, 14 November 2024
BerandaKriminalGembong Narkotika Asal Sesela Ditembak Polisi

Gembong Narkotika Asal Sesela Ditembak Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria dengan inisial DS (26) harus merasakan sakit tak terkira di betis kirinya setelah melawan petugas kepolisian dati Sat Resnarkoba Polres Mataram yang berusaha menangkapnya, Minggu (07/04/2019). DS sendiri ditangkap atas dugaan menjadi gembong narkotika yang selama ini mengedarkan berbagai jenis obat terlarang di daerah-daerah wisata.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa DS ditangkap setelah Sat Resnarkoba Polres Mataram menerima beberapa informasi peredaran narkotika yang mengarah kepada DS.

“Dari banyak informasi yang menyebutkan bahwa dia mengambil ekstasi dan sabu-sabu dari DS. Baik itu informasi yang didapat dari Gili Trawangan, Senggigi, Karang Bagu, dan lain-lain,” ujar Saiful, Jumat (12/04/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

Atas dasar informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak menangkap DS di rumahnya di BTN Panorama Alam, Dasan Utama, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar) sekitar pukul 10.00 Wita.

DS yang saat itu sedang tidur-tiduran di rumahnya sempat mencoba melawan ketika akan ditangkap. Karena itu Tim Sat Resnarkoba mengambil tindakan terukur dan terarah dengan menghadiahi DS timah panas yang menembus betis kirinya.

Dari DS, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 butir ekstasi, 8 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing 40 gram, dan 20 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing 25 gram yang dimasukkan ke dalam sebuah pipa paralon.

Selain itu, petugas juga menenukan 3 klip sabu-sabu seberat 15 gram. 5 klip sabu-sabu dengan bersa masing-masing 25 gram. 1 klip besar sabu-sabu berisi 26 poket sabu dengan berat masing-masing 26 gram. 1 kaleng pakan burung yang di isinya telah dicampur dengan ekstasi, serta uang tunai sejumlah Rp 4.650.000.

“Untuk jumlah keseluruhan pil ekstasi sebanyak 60 butir. Sedangkan sabu totalnya 246 gram,” ujar Saiful.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam (tengah) bersama Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Budi Astawa (kemeja biru), menunjukkan barang bukti tersangka DS, Jumat (12/04/2019) (Inside Lombok/Bayu Pratama)

Saat ini Polres Mataram telah mengamankan DS beserta barang bukti di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pengembangan kasus juga terus dilakukan terkait pengakuan dari DS bahwa dirinya mengambil barang tersebut dari seorang pemasok yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Atas aksinya tersebut DS diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kena ayat (2) karena barang buktinya lumayan banyak. Dia mengambil (narkotika, Red) dari seseorang yang masih ditelusuri. Kami berharap pada rekan-rekan dan masyarakat untuk segera melapor jika mendapati aktifitas yang mencurigakan di sekitarnya,” pungkas Saiful.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer