Lombok Tengah (Inside Lombok) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mencegah seorang perempuan asal Lombok Tengah (Loteng) inisial AN menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebelumnya, perempuan asal Kecamatan Praya Barat Daya itu hendak diberangkatkan menuju Surabaya lewat Bandara Lombok, Kamis (10/8).
Kepala BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan pihaknya bersama petugas kepolisian di Bandara Lombok berhasil melakukan pencegahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) penempatan non-prosedural. AN sendiri diketahui akan diberangkatkan ke Hongkong oleh terduga pelaku TPPO.
“Dia (korban, Red) mau berangkat ke Surabaya. Dia mendapat informasi dari kawannya yang bekerja di Hongkong,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/8). Dijelaskan, AN berangkat ke Surabaya atas isyarat dari rekanya yang sebelumnya sudah menghubungi seseorang yang saat ini berada di Surabaya melalui sambungan WhatsApp.
“CPMI ini diminta untuk segera berangkat ke Surabaya guna memproses keberangkatan ke Hongkong. Paspor korban ini sudah dikirim ke Surabaya melalui JNE,” ungkap Mangiring. Setelah dilakukan pencegahan, AN pun sempat dimintai keterangan dan mengaku telah mengeluarkan biaya Rp500 ribu untuk membeli tiket pesawat Lombok-Surabaya,
“Biaya yang lain akan dibayarkan kepada korban ini dengan sistem potong gaji ketika sudah bekerja di Hongkong,” lanjutnya. (fhr)