26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalHarta Terpidana Korupsi Terminal Bandara Lombok Disita Kejaksaan Praya

Harta Terpidana Korupsi Terminal Bandara Lombok Disita Kejaksaan Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menyita harta kekayaan Nyoman Suwarjana terpidana kasus korupsi pembangunan terminal penumpang Bandara Lombok Internasional (LIA) Tahun 2011 yang merugikan negara Rp 39 Miliar itu.

Terpidana merupakan mantan Direktur PT Slipi Raya Utama (SRU) dan telah divonis 13 Tahun penjara.

“Kita telah eksekusi aset terpidana kasus korupsi terminal Bandara  dengan nilai Rp10 miliar,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Praya, Agung Kunto, Rabu.

Dikatakan, aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan ruko yang ada di Provinsi Bali di tiga lokasi. Penyitaan itu dilakukan sesuai dengan amar putusan dari pengadilan terpidana harus mengganti kerugian negara Rp39 miliar tersebut.

- Advertisement -

“Kita telah koordinasi dengan terpidana dan secara sukarela menyerahkan aset tersebut sebagai ganti rugi kepada kejaksaan agung,” jelasnya.

Dikatakan, apabila tidak ada aset lagi yang dimiliki oleh terpidana tersebut, dia harus menjalani hukuman subsider enam tahun di potong dari uang pengganti yang dikembalikan dari hasil penyitaan aset tersebut.

“Dia dulu melakukan banding dan divonis 13 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahakn, sesuai putusan majelis hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp39 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti ini, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya.

Dalam kasus itu terpidana dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hasil dari tes fisik tim ahli menguatkan jika proyek pembangunan terminal penumpang ini tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP kerugian negara sebesar Rp45 miliar,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer