Lombok Timur (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggagalkan modus pengiriman sepeda motor curian antar pulau. Modus yang dipakai pelaku adalah menyembunyikannya sepeda motor curian dalam truk dan ditimbun dengan pasir saat hendak menyebrang ke Pulau Sumbawa.
“Untuk mengelabui petugas, motor curian disembunyikan dalam truk dengan ditimbun menggunakan pasir,” ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto saat konferensi pers, Kamis (18/07/2024). Terbongkarnya modus para terduga pelaku curanmor yakni berawal dari KP3 Kayangan yang menghentikan terduga penadah yang telah membeli sepeda motor hasil curian dan hendak menyeberangkannya ke Pulau Sumbawa untuk dijual.
Setelah diamankan, Tim Resmob Reskrim Polres menginterogasi terduga penadah tersebut lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil mengungkap beberapa teman terduga penadah lainnya. “Dari hasil pengembangan, kita berhasil menangkap beberapa kawan pelaku serta sepeda motor lain yang juga dicuri pelaku dari beberapa tempat kejadian, “ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made membeberkan modus para terduga pelaku yakni mereka melancarkan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor sambil berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya.
Kemudian terduga pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sepeda motor yang berhasil diambil para terduga pelaku kemudian dijual kepada terduga penadah yang akan menjualnya ke Pulau Sumbawa.
“Agar bisa membawa sepeda motor hasil curian yang mereka jual ke Pulau Sumbawa, para terduga pelaku penadah membawa sepeda motor tersebut menggunakan truk dam dengan cara sepeda motor ditaruh di dalam bak truk dam lalu ditutup terpal kemudian ditimbun lagi dengan pasir,” jelasnya.
Para terduga pelaku utama pencurian sendiri terungkap telah melakukan aksinya mencuri sepeda motor pada 50 lokasi (TKP) yang berbeda. Diketahui salah satu terduga pelaku yang tertangkap yakni AR merupakan DPO pada kasus curanmor yang sudah disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Selong.
Adapun 10 terduga pelaku curanmor berhasil diamankan, sebanyak lima orang merupakan pelaku utama pencurian yakni inisial AR, MR, ML, HM dan IS. Sementara 5 diantaranya inisial MF, HS, MI, RW, dan SB. “Ini merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku utama dan juga penadahnya,” ungkapnya. (den)