Mataram (Inside Lombok) – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang ibu beranak tiga di wilayah Karang Medain, Kota Mataram. Ia diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Ibu beranak tiga ini seorang janda berinisial NL (41). Ia ditangkap bersama empat orang yang diduga sebagai pelanggannya. Empat orang yang diduga sebagai pelanggan NL masing-masing berinisial HN (34), PG (29), dan dua perempuan berinisial ML (34), NKS (39).
“Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu (16/6/2021).
Ketika polisi melakukan penggerebekkan pada Senin (14/6) siang, NL tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu bersama ML dan HN. Sedangkan untuk PG dan NKS diketahui sebagai sepasang kekasih yang menginap di rumah NL. Kepada polisi, mereka mengaku mengonsumsi sabu di rumah NL sehari sebelum penangkapan.
“Jadi mereka berada di rumah NL untuk konsumsi sabu,” ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram.
“Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti,” kata Yogi.
Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun, keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika polisi melakukan penggerebekkan dirumahnya.
“Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami,” ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kelima pelaku telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu. Dengan demikian, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.