Mataram (Inside Lombok) — Pria berinisial AF (30 tahun), warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara Timur, Kota Mataram tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Penganiayaan itu diduga dilakukan beberapa kali.
Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Polisi akhirnya mengamankan pria pengangguran itu.
‘’ Kami mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini ada ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Anak kandungnya ini masih SD,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/01/20).
Terakhir kali, penganiayaan diduga dilakukan tanggal 30 Desember sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rafia di tiang jendela. Korban diikat kurang lebih satu jam. Pelaku gelap mata dan mulai memukul paha korban.
‘’ Itu kejadiannya, anaknya atau korban diikat lalu dipukul pahanya menggunakan tongkat,’’ bebernya.
Korban lalu divideokan oleh pelaku. Sambil berkata, dirinya berbuat seperti itu, karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura tidak pernah menghubungi selama beberapa hari.
‘’Dia berkata, kalau tiga hari ibumu tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka. Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,’’ katanya.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku untuk memancing perhatian istrinya. Tujuannya adalah agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri.
‘’Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,’’ tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, ada luka memar di paha dan punggung korban. Pelaku diduga tidak sekali menganiaya korban.
‘’Karena ada bekas luka lama juga. Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,’’ beber Heri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta.
‘’Yang terakhir dapat kiriman Rp 9 juta dari istrinya. Tapi cepat habisnya dan dia lakukan itu terhadap anaknya agar cepat dikirimkan uang dari Singapura,’’ terang Heri.
AF di depan petugas cukup lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang.
‘’Uangnya ada yang saya pakai main judi online. Saya kalah terus,’’ ungkapnya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp 15 juta.