26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalJadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Oknum Broker Tanah Ditangkap Polisi

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Oknum Broker Tanah Ditangkap Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang broker tanah inisial AHY (44) ditangkap petugas Polresta Mataram. Sebelumnya pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) itu dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban inisial BM warga Kota Mataram melaporkan AHY setelah merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah kaplingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara menerangkan korban sepakat untuk membeli tanah kaplingan kepada terlapor pada 2018 silam.

Dalam transaksi tersebut disepakati harga Rp128 juta dengan perjanjian penyerahan DP oleh korban kepada terlapor sebesar Rp75 juta untuk biaya pemecahan sertifikat. AHY pun menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun dan sisa pembayarannya sejumlah Rp53 juta akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah.

Atas penjelasan tersebut korban akhirnya menyerahkan uang untuk biaya DP dan pemecahan sertifikat. Namun sampai dengan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima korban. “Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah kaplingan tersebut. Namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun,” jelas Angga, Selasa (23/7).

“Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP Rp75 juta yang diserahkan tersebut karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan, akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan terlapor atas dugaan kasus penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram,” ungkapnya.

Ia pun mempertegas saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. “Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk ditinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, tanah kaplingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektare dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat di mana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan akta jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

“Lahan 1 hektare yang dijual kaplingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB) namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Terlampir menawarkan tanah Kaplingan kepada calon pembeli,” jelasnya.

Menariknya, lanjut Angga, AHY sudah lama menjadi broker jual beli tanah kemudian di kaplingan dan ditawarkan kepada calon pembeli. Atas dugaan kasus ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan terlapor ke Mapolresta Mataram. “Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer