28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalJaringan Terorganisir, 5 Pelaku Penyelundup Benih Lobster Diringkus

Jaringan Terorganisir, 5 Pelaku Penyelundup Benih Lobster Diringkus

Mataram (Inside Lombok) – Lima orang yang diduga jaringan penyelundupan benih baby lobster diamankan tim gabungan Direktorat Polairud Polda NTB bersama KM Baladewa 8002 Baharkam Mabes Polri. Sebanyak 56.166 ekor benih lobster dengan tujuan Lombok – Banyuwangi disita dari para pelaku.

Kelima pelaku berinisial IP (27) sopir truk , AE (21) kernet truk, JH (35), Z (34) dan K (36). Kelimanya warga asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

“Penangkapan lima orang pelaku tindak pidana illegal fishing ini, setelah kami melakukan pengembangan terhadap sopir truk berinisial IP dan AE yang membawa ribuan baby (benih) lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat,” ujar Dir Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Senin (19/6).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, para pelaku diketahui merupakan jaringan terorganisir. Masing-masing tersangka disebut Kobul memiliki peran masing-masing. Dari hasil interogasi dan pengembangan keterangan yang diberikan IP, petugas berhasil menangkap JH yang memberikan perintah untuk pengantaran ribuan benih lobster tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diberikan JH, kembali diamankan pelaku lain yang mengeluarkan perintah pengiriman benih lobster tersebut kepadanya, yakni Z dan K. “Kedau pelaku Z dan K diketahui membeli baby lobster dari nelayan setempat, yang mana JH disuruh oleh Z dan K untuk membawa benih baby lobster ke luar daerah,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan Z dan K, modal untuk mengumpulkan benih lobster itu diberikan oleh seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan penyelundupan ribuan baby lobster tersebut,” imbuhnya.

Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.7 juta, bukti transfer, dan alat komunikasi. Kemudian diamankan juga benih lobster jenis bening sebanyak 28.083 ekor, jenis pasir 23.527 ekor, dan jenis mutiara 4.556 ekor. Semua benih itu langsung dilepas agar tidak mati.

Para pelaku terancam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer