Lombok Tengah ( Inside Lombok) – Seorang pria di Lombok Tengah (Loteng) inisial S (40), warga Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga mencuri sebuah HP milik warga Desa Batunyala.
Kapolsek Praya Tengah, IPTU Agus Priyatno mengatakan S ditangkap di rumahnya pada Kamis, (25/5/2023) pagi. Ia pun mengakui perbuatannya kepada aparat yang datang menangkapnya.
“Korban inisial F asal Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah yang melapor kehilangan HP,” jelas Agus. Korban melaporkan kehilangan HP-nya kepada pihak kepolisian, Senin (13/3) lalu.
Setelah menerima laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa HP korban berada di tangan salah satu warga di Kecamatan Keruak, Lombok Timur bernama RO (44). Adapun RO yang didatangi polisi mengaku bawa HP tersebut dibeli dari S.
“Terduga pelaku datang sendiri ke rumah RO untuk menjual HP tersebut,” ujarnya. Setelah mendapat keterangan itu, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S.
Saat diinterogasi, S pun mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku S bersama A alias DM dan barang bukti dibawa ke Polsek Praya Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (fhr)