Mataram (Inside Lombok) – Seorang Ibu-ibu dengan inisial AM (45) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya AM jadi tersangka pengedar obat-obatan ilegal jenis trihexyphenidyl dan tramadol.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa AM diamankan di rumahnya di Kelurahan Gomong Lama, Kecamatan Selaparang, Mataram pada Jumat (24/05/2019). Rumah AM tersebut sekaligus jadi tempatnya menjajakan obat-obatan itu.
“Dia ini berdagang sate, sekaligus menjual obat-obatan itu,” ujar Saiful, Rabu (29/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.
AM sendiri diketahui baru dua bulan menjalankan aksinya. Dalam sehari, AM bisa mengantongi Rp250 ribu dengan menjual 50 butir trihexyphenidyl dan Tramadol per hari. Pembelinya sendiri dari kalangan anak-anak muda.
Dari AM disita barang bukti berupa 52 butir tablet merk trihexyphenidyl dan 28 biji kapsul warna hijau kuning yang diduga obat jenis tramadol. Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp1.799 juta yang diduga sebagai hasil penjualan obat-obatan.
Ketika diamankan AM sendiri mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya yang akan dijual tanpa izin resmi. Menurut AM, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Pandansalas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Saat ini AM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengembangan atas keterangan yang diberikan AM tentang asal obat-obatan ilegal yang dijualnya.