Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, Suroto, mengungkap penyidikan jaksa pidana khusus (pidsus) perihal adanya dugaan kasus korupsi dalam lingkup kerja Pegadaian Cabang Godo.
“Sekarang kasusnya (dugaan korupsi Pegadaian Godo) masih tahap penyidikan,” kata Suroto yang ditemui di Mataram, Jumat.
Dalam perkembangan penanganannya, Suroto mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka. Melainkan penyidik jaksa masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk melihat peran tersangka.
Perihal alat buktinya, penyidik jaksa dikatakan telah mendapatkan gambaran adanya kerugian negara dari hasil audit Sistem Pengendalian Intern (SPI). Keterangan para pihak terkait dan data yang disita dari Pegadaian Cabang Godo telah dikumpulkan.
Rencananya dalam waktu dekat penyidik jaksa akan meminta audit penghitungan kerugian negara (PKKN) ke BPKP. Tentunya, seluruh alat bukti yang disita, disiapkan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya.
“Semua data yang kita dapatkan akan kita sampaikan saat ekspose ke BPKP. Ini kita minta penghitungan kerugian negaranya,” ujarnya.
Kejari Bima mengusut kasus korupsi perihal dugaan penyimpangan dalam proses gadai pada Pegadaian Godo di tahun 2018. Kabarnya, barang gadai diduga berpindah tangan dan dijadikan agunan untuk pinjaman lainnya.
Kasusnya mulai ditangani setelah ada temuan dari hasil pemeriksaan laporan kas keuangan auditor SPI Pegadaian Bima sebesar Rp750 juta. Dalam dugaannya, muncul keterlibatan oknum pegawai internal yang menyalahgunakan kewenangan. (Ant)