Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf,menegaskan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan Linda, calon mahasiswi magister hukum yang awalnya ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah, masih dalam penelitian jaksa.
“Berkasnya baru kami terima beberapa hari kemarin. Jadi, kami masih harus diteliti terlebih dahulu kelengkapan berkasnya,” kata Yusuf di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Berkas yang diterima kejaksaan, kata dia, untuk kali kedua setelah dikembalikan ke penyidik kepolisian dengan petunjuk yang sama.
Petunjuk tersebut, kata dia, berkaitan dengan data kloning percakapan via media daring milik korban dan juga tersangka. Ada juga yang berkaitan data visum korban yang sebelumnya dinilai jaksa peneliti masih sumir.
Rekaman kamera closed circuit television (CCTV) sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di kawasan Perumahan Royal Mataram juga masuk dalam petunjuknya.
Pernyataan Kajari Mataram ini menjawab tanda tanya keluarga korban yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada tanggal 23 November 2020.
Dalam SP2HP yang diterima dari Kepolisian Resor Kota Mataram itu disampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RP ke Kejari Mataram dan menunggu perintah untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Terkait dengan itu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi merasa belum yakin dengan pernyataan kepolisian yang disampaikan dalam SP2HP tersebut.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi mendatangi Kejari Mataram, Jumat (27/11) pagi, kemudian meminta penjelasan terkait dengan perkembangan penanganan perkaranya.
Usai bertemu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi mendapat jawaban serupa dengan yang disampaikan Kajari Mataram.
“Jadi, berkasnya akan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) apabila petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik,” kata Andriadi Iktamalah, perwakilan tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum keluarga korban yang berasal dari alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
Andriadi berharap penambahan sangkaan pasal pembunuhan berencana untuk tersangka RP dapat dilengkapi penyidik sesuai dengan bukti petunjuk yang ada.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa penambahan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam berkas perkara milik tersangka RP sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
Bukti-bukti yang menguatkan adanya sangkaan pasal tambahan tersebut, kata dia, sudah dicantumkan dalam pengembalian berkas keduanya.
“Petunjuk yang diminta jaksa sudah kami penuhi di berkas. Makanya, berkas kami ajukan kembali ke jaksa untuk diteliti,” kata Kadek Adi.
Dalam kasus ini, RP merupakan kekasih korban. Aksi pembunuhan dilakukannya di rumah yang dia huni bersama adiknya di kawasan Perumahan Royal Mataram.
RP disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Ant)