Mataram (Inside Lombok) – Kepala Lapas Mataram Susanni membantah jika petugasnya merupakan kurir narkoba yang melibatkan napi Lapas Mataram. Menyusul turut diamankannya salah seorang petugas dalam penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram pada Senin (08/06/2020).
Dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok bahwa Susanni membenarkan pada sore itu salah satu petugasnya dibawa bersama beberapa napi lainnya. Itu dilakukan guna pemeriksaan. Nan pada malam harinya, petugas yang bersangkutan dipulangkan oleh kepolisian.
“Kalau petugas saya terlibat sepertinya tidak benar namun petugas saya ikut diperiksa memang benar. Karena saat kejadian penangkapan tersangka lainnya, yang bersangkutan sedang mengawal napi yang sedang membuang sampah ke luar lapas. Petugas saya tadi malam (Senin malam) pukul 22.00WITA sudah diberikan izin pulang dan tidak ditahan,” kata Susanni dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok di Mataram, Rabu (10/06/2020).
Sebelumnya pada Senin (08/06/2020) pada pukul 16:00 WITA Satnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Bertempat di dalam dan depan Lapas Kelas IIA Mataram.
Terduga pelaku yang diamankan di luar Lapas IIA Mataram yakni SH (37), HR (25) dan SA (36), sedangkan terduga pelaku yang diamankan di dalam Lapas Kelas IIA Mataram yaitu HE (39), ZA (38), AM (32), MH (36), GA (37). Kedua terduga HE dan ZA merupakan napi. Sementara seorang petugas lapas juga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga SA yaitu di antaranya 1 buah kotak rokok berisikan satu buah klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 gram, satu unit hp, uang tunai Rp30.000, dan satu unit sepeda motor.
Sementara barang bukti terduga HR dan SH yang diamankan yakni 1 buah dompet, uang tunai Rp307.000, dua unit hp, satu unit motor, dan sabu dengan berat bruto 6,80 gram.