Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus aborsi yang melibatkan tiga pelaku di Kota Mataram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Rumah Sakit (RS) Kota Mataram mengenai dugaan tindakan aborsi yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.
Kasubnit PPA II Idik IV, Iptu Putu Yulianingsih menjelaskan aborsi itu diduga dilakukan seorang mahasiswi inisial DR (19). Atas kasus itu, pria inisial FT (24) yang diduga menghamili DR serta DI (20) yang diduga menjual obat aborsi pada DR turut ditangkap.
Diketahui, aborsi dilakukan DR pada 13 Maret 2025 di kamar kos yang terletak di kawasan Ampenan, Kota Mataram. “Kami berhasil mengamankan tiga orang, dua pasangan sejoli, dan satu orang yang menyediakan obat,” ujar Yulianingsih, Senin (17/3).
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, DR dan FT telah menjalin hubungan selama 2 tahun. Pada September 2024, keduanya mulai berhubungan seksual, dan pada Oktober 2024, DR mengetahui dirinya hamil setelah melakukan tes kehamilan. Setelah berdiskusi, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya pada Januari 2025.
FT membeli obat aborsi dari DI sebanyak dua kali dengan harga Rp530 ribu dan Rp800 ribu per dua butir obat. Setelah meminum dan menggunakannya, pada 12 Maret, bayi mereka akhirnya lahir. Namun, saat bayi itu lahir, kondisinya masih hidup, sehingga pasangan tersebut langsung membawa bayi ke Puskesmas Ampenan, yang kemudian dirujuk ke RS Kota Mataram. Sayangnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal saat di rumah sakit.
Pihak rumah sakit kemudian menghubungi Polresta Mataram untuk melaporkan dugaan aborsi. DI mengaku memperoleh obat aborsi dari seorang kenalan kakaknya yang bekerja sebagai tenaga medis. “Penyelidikan terkait asal-usul obat ini masih kami telusuri dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tandas Yulianingsih.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Junto Pasal 45A Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (gil)

