31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaKriminalKasus Hilangnya Perempuan Asal Beleke Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Kasus Hilangnya Perempuan Asal Beleke Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Misteri hilangnya NU (27), seorang perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Gerung, Lombok Barat (Lobar), akhirnya terkuak. Setelah hampir dua minggu dinyatakan hilang, NU ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kepolisian Resort (Polres) Lobar berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga merupakan kekasih korban.

Terduga pelaku, IMB (31), ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 00.30 WITA. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dibuat oleh kakak korban, di Polsek Gerung pada 12 Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan berdasarkan keterangan kakak korban, NU meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, menggunakan sepeda motor tanpa izin keluarga dan tidak kunjung kembali. Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lobar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus.

Dari hasil penelusuran, tim menemukan petunjuk, NU memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku, IMB. “Kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar Eka. Saat mendatangi lokasi tersebut, tim menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan rumah, dan menjadi petunjuk keberadaan korban.

Saat ditangkap, IMB pun mengaku telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU. “Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah BTN tersebut,” jelas Eka. IMB kemudian menimbun korban yang sudah berada di dalam sumur dengan pasir dan semen beton. Penemuan ini segera ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku. IMB pun terancam dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer