Mataram (Inside Lombok) – Proses ekshumasi terhadap mayat korban Brigadir MN telah dilakukan pada 1 Mei 2025 lalu. Nantinya proses otopsi ini yang akan dituangkan dalam bukti surat Visum et Repertum, di mana Dokter Forensik yang melakukan otopsi tersebut biasanya dijadikan Ahli untuk dimintai keterangannya. Proses ini diharapkan menyingkap tabir misteri penyebab utama kematian korban.
“Kami yakin dalam otopsinya nanti akan membuka tabir misteri penyebab utama kematian korban, diantaranya ada atau tidak narkotika, alkohol atau zat berbahaya lainnya yang dikonsumsi korban sebelum kematiannya dengan memeriksa melalui laboratorium sampel bagian organ tubuh tertentu dari korban; ada atau tidak kekerasan, di bagian tubuh mana, akibat yang dialami korban dan seperti apa bentuk benda yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban; dan benar atau tidak korban meninggal akibat tenggelam,” ujar Pengacara Publik pada LKBH FH UMMAT, Yan Mangandar Putra.
Menurut Yan, belajar dari Kasus kematian LNS (23), Mahasiswa S2 di Mataram yang juga didampingi pihaknya pada 2020 lalu, saat itu korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan seutas tali dalam rumah. Awalnya, kematian LNS diberitakan meninggal dunia akibat bunuh diri, namun berkat ketelitian Dokter Forensik yang ditunjuk oleh Penyidik Polresta Mataram dan Polda NTB akhirnya bisa mengungkap bahwa penyebab kematian LNS akibat mengalami kekerasan dari pacarnya yang merupakan anak seorang polisi, sehingga divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara inkrah pada tingkat kasasi.
Dibandingkan kasus LNS yang minim alat bukti, kasus kematian Brigadir MN harusnya jauh lebih mudah pengungkapan fakta dan menemukan pelaku sebenarnya. Hal itu lantaran ada begitu banyak alat bukti. Dijelaskan Yan, korban meninggal di hotel mewah yang tentu memiliki banyak CCTV yang merekam video setiap kejadian sekitaran hotel, ada beberapa rekan kerja korban yang bahkan sebagian menyebutkan ada dua perempuan yang sempat bersama korban sesaat sebelum ditemukan tenggelam di kolam renang, ditambah lagi banyak pegawai dan tamu hotel di sekitar TKP.
“Dari berbagai informasi yang diperoleh di TKP dan perkembangan penyelidikan, kami yakin telah cukup bukti untuk menentukan bahwa apa yang dialami oleh korban Brigadir MN adalah korban tindak pidana dan menyarankan segera kepada Penyidik dalam kasus ini untuk menaikkan statusnya ke Penyidikan sesaat setelah diterimanya surat Visum et Repertum dari Dokter Forensik yang juga dapat dimintai keterangan sebagai Ahli yang dituangkan dalam BAP Ahli,” ungkap Yan.
Jangan sampai, lanjut Yan, ada upaya memperlambat apalagi menutupi fakta yang sebenarnya. Agar bisa segera dilakukan proses pemeriksaan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi diperoleh dari banyak orang yakni rekan kerja yang sempat bersama korban sesaat sebelum ditemukan tenggelam di kolam renang, pegawai hotel yang membantu mengangkat korban dari kolam renang, keluarga korban yang melihat korban terakhir dalam kondisi sehat, supir speedboat yang mengantarkan korban bersama orang lain ke Gili Trawangan hingga Tenaga Medis di klinik warna medika yang sempat berupaya menyelamatkan nyawa korban.
Menurutnya, bila seluruh saksi diperiksa nanti salah satu hal janggal di kasus ini akan terungkap yaitu kenapa begitu jauh jarak waktu sekitar 5 jam ketika korban ditemukan sore hari sekitar jam 17.00 WITA di kolam renang. Namun dibawa ke klinik malam hari sekitar jam 22.00 WITA, dan klinik tersebut sangat jauh dari hotel menggunakan cidomo melewati sekitar empat klinik lain yang lebih dekat dengan hotel.
Selanjutnya penyidik juga disebutnya dapat melakukan upaya paksa dengan adanya penetapan tersangka lalu dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga kuat sebagai pelaku, sehingga upaya penghilangan alat bukti dan barang bukti dapat dicegah. Penyidik juga dapat segera melakukan penggeledahan dengan lebih menyeluruh di TKP maupun rumah tersangka untuk menemukan dan menyita barang bukti yang terkait seperti CCTV atau barang lain, serta dapat menyita HP milik korban, dan lainnya. “Biasanya anggota kepolisian lebih sensitif tahu akan situasi yang mengancamnya, akhirnya nanti penyidik dapat menemukan modus dan motif pelaku yang sebenarnya yang juga menjadi pertanyaan masyarakat luas saat ini,” ujar Yan.
Pihaknya pun menyarankan agar Kapolri turut memberikan atensi dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus dari Mabes Polri untuk turut membantu Polda NTB dalam melakukan penyelidikan/penyidikan untuk mengungkap fakta dan pelaku yang sebenarnya. Selain itu, perlu juga ada pelibatan Lembaga Pengawasan Internal Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM untuk segera melakukan pengawasan khusus dan investigasi yang mendalam terhadap penyebab kematian korban dan proses penyelidikan/penyidikan kasus ini. (r)

