26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaKriminalKasus Korupsi Dana CSR PDAM Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Dana CSR PDAM Segera Disidangkan

Mataram (Inside Lombok) – Kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)  PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Kamis, mengatakan kasusnya akan segera disidangkan karena penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa peneliti, pada pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA.

“Jadi sekarang jaksa melanjutkan penahanan untuk tersangka hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya berkas kita limpahkan ke pengadilan,” kata Yusuf.

Kejari Mataram menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR PDAM Giri Menang untuk Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat tahun 2019, dengan tersangka Kepala Desa Lingsar nonaktif, Sahyan.

- Advertisement -

Dalam proses pelimpahan tahap duanya, Sahyan hadir ke hadapan jaksa dengan didampingi penasihat hukumnya, Bion Hidayat. Kini Sahyan kembali menjalani penahanannya di Lapas Mataram.

Dari kasus ini, Sahyan diduga menyalahi prosedur dalam pengelolaan anggaran desa. Dana CSR dari PDAM Giri Menang senilai Rp165 juta tidak disetorkan ke kas desa tetapi ke rekening pribadi Sahyan.

Padahal sebelum persoalan ini menjadi kasus, Sahyan sudah mendapat teguran sebanyak dua kali dari PDAM Giri Menang terkait rencana penggunaan uang tersebut. Laporannya pun baru dikirim setelah uang habis terpakai.

“Hal itu diduga tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Rencana penggunaan itu dikirim setelah uang habis di rekeningnya. Sifat melawan hukumnya sudah ada,” kata dia

Dana itu sebenarnya merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara PDAM Giri Menang dengan tiga desa penghasil air. Ada tiga program yang menjadi fokus, yakni masalah sosial, penghijauan, dan lingkungan.

“Jadi penggunaannya tanpa musyawarah dengan BPD dan masyarakat. Rencana penggunaan uang juga tidak disusun sebelum anggaran itu digunakan,” ucapnya.

Karenanya, perbuatan Sahyan dinilai jaksa penyidik tidak sesuai prosedur hingga timbul kerugian negara sebesar Rp165 juta.

“Meski dia mengaku sudah disalurkan tetapi tidak ada bukti penggunaan anggaran. Dihitungnya itu menjadi total loss,” ucapnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer