Mataram (Inside Lombok) – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial PU (20) oleh oknum polisi Brigadir TO (26) terus berlanjut. Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian, baik dari sisi hukum maupun dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Brigadir TO pun saat ini masih ditahan di Polda NTB. Bahkan kasusnya sudah masuk P19 untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan untuk berkas-berkas penyidikan. “Jadi kita juga tidak akan main-main terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana ini, kemudian saya juga menyampaikan ke Ditreskrimum bahwa statusnya meningkat dari tersangka menjadi terdakwa,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Lesmana, Rabu (7/2).
Diketahui, peristiwa pemerkosaan terjadi pada 24 November 2023, di mana korban baru empat bulan berada di kos-kosan tersebut. Selama tinggal di sana, korban tidak ada menaruh curiga terhadap terduga pelaku Brigadir TO hingga tega melakukan hal itu.
Ditegaskan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi anggota yang melakukan perbuatan tercela. “Untuk hukumannya, tindakan polisi terhadap anggota yang melanggar ini. Pertama, kita tunggu putusan inkrah, kalau itu sudah pasti kemudian sudah diputuskan hukumannya secara jelas, baru polisi bisa melaksanakan sidang kode etik,” jelasnya.
Kode etik ini adalah sidang pemecatan, karena jika hukumnya sudah di atas 3 bulan, baru bisa dilakukan pemecatan. “Namun karena kita masih masuk ke sipil, tetap kita ranah tindak pidana umumnya kita laksanakan dulu,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil visum yang telah dilakukan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban, ditambah keterangan para saksi menjadi dasar penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dikatakan pengakuan tersangka bahwa aksi tidak senonoh tersebut dilakukan suka sama suka, tidak benar adanya. (dpi)